Sidak Sungai Welang. Pj Bupati Pasuruan : Baunya Sangat Tajam. Asumsi Saya Diduga Sungai Ini Tercemar
Untuk membuktikan benar tidaknya laporan warga tentang dugaan pencemaran sungai welang dari saluran pembuangan air limbah Pabrik Satoria, Pj Bupati Pasuruan melakukan sidak (inspeksi mendadak), Sabtu (28/10/2023).
Pria yang juga menjabat Kepala BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Provinsi Jawa Timur ini turun langsung ke sungai welang, dengan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Tri Agus Budiharto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Heru Farianto serta Camat Kejayan dan Camat Wonorejo.
Pantauan di lokasi, area sungai welang yang ditinjau masuk kawasan Desa Wrati, Kecamatan Kejayan dan Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.
Selama sidak, Andri tak luput untuk mencium bau yang keluar dari aliran sungai welang. Dan dengan tegas ia menyampaikan bahwa baunya sangat menyengat.
Dari hasil penciumannya, ia berasumsi bahwa ada kemungkinan dugaan pencemaran terhadap sungai welang.
“Ternyata baunya luar biasa menyengat. Asumsi saya ada kemungkinan dugaan pencemaran, karena baunya tajam sekali, kayak bau yang sangat busuk,” ungkapnya.
Dijelaskan Andri, tujuan ia menggelar sidak tak lain sebagai bagian dari konfirmasi sekaligus memenuhi permintaan warga yang meyakini sungai welang tercemar akibat limbah pabrik.
“Ini bagian dari kami mengkonfirmasi aduan, curhatan dan keluh kesah masyarakat. Sehingga saya pun harus turun untuk melihat sendiri,” katanya.
Selama sidak, Andri mengintruksikan DLH untuk kembali mengambil sampel air sungai welang. Pengambilan sampel ini sebenarnya sudah pernah dilakukan bersama Tim Lab DLH Provinsi Jawa Timur, beberapa hari lalu.
Namun tak ada salahnya apabila pengambilan sampel air sungai welang kembali dilakukan.
“Ini sebagai pembanding saja. Sembari kita menunggu hasil lab DLH Jatim dua minggu lagi,” terangnya.
Apabila hasil lab keluar, Andri menegaskan Pemkab Pasuruan akan menyampaikannya ke publik. Jikalau terbukti mencemari, maka pemberlakuan sanksi akan diberikan, sesuai dengan aturan yang berlaku. (emil)
sumber : https://www.pasuruankab.go.id