Profil FORDAS
Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Pasuruan (FDP) merupakan lembaga berbasis para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam DAS Kabupaten Pasuruan, yang anggotanya terdiri dari pemerintah, sektor swasta dan lembaga swadaya masyarakat, legalitas lembaga berbasis para pemangku kepentingan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 522/830/HK/424.013/2021, tentang Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Pasuruan Periode 2021 - 2026, merupakan lembaga yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan pengelolaan terpadu DAS Kabupaten Pasuruan, melalui sistem dan mekanisme yang telah disepakati bersama oleh para pemangku kepentingan, dengan berbagi peran dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, untuk mengatasi berbagai masalah ekologi, sosial dan ekonomi yang ada di DAS.
Disamping membangun dan mengembangkan pengelolaan terpadu DAS, FDP juga bertujuan untuk menggalang dukungan dari para pemangku kepentingan untuk terlibat secara aktif dalam urun daya dan pembiayaan guna mengatasi persoalan konservasi tanah dan air, agar DAS di Kabupaten Pasuruan tetap memiliki daya dukung dan daya tampung dalam mendukung pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
Pengelolaan terpadu DAS merupakan pendekatan holistik dalam mengelola sumberdaya alam yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam secara berkesinambungan. Di dataran tinggi curah yang merupakan daerah tangkapan air (catchment area), hujan yang jatuh akan mengalir dan berkumpul pada beberapa parit, anak sungai, dan kemudian menuju ke sebuah sungai (surface water), di kawasan tertentu (recharge area) sebagian dari hujan tersebut akan meresap ke dalam tanah menjadi sumber air tanah dalam (ground water) yang kemudian menjadi sumber air bagi petani dan industri berbasis air yang ada di Kabupaten Pasuruan.
DAS memiliki permasalahan yang kompleks dan apabila pengelolaan DAS dilakukan dengan mengabaikan kepentingan ekologi, maka DAS akan mengalami degradasi yang memiliki potensi dampak secara luas. Oleh karena itu pengelolaan DAS harus mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara ekologi, sosial dan ekonomi. Oleh karena itu penanganan permasalahan DAS harus pula dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi oleh seluruh para pemangku kepentingan yang terlibat, dengan didasarkan pada konsep one river, one plan dan one management.
Terkait dengan hal tersebut di atas, sejak FDP dibentuk berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan dan lahan bekerja sama dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) Kabupaten Pasuruan dan beberapa perusahaan swasta. Dengan dilakukannya review dari struktur organisasi FDP, diharapkan FDP dapat lebih banyak mengambil peran dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan, melalui program kerja sama dengan berbagai pihak agar berbagai persoalan ekologi, sosial dan ekonomi yang ada dapat ditangani dan diselesaikan (struktur organisasi dan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 522/830/ HK/424.013/2021, terlampir). Dan untuk masa yang akan datang FDP dengan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat berperan lebih besar dalam membantu Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengatasi berbagai persoalan ekologi, sosial dan ekonomi yang ada di DAS di Kabupaten Pasuruan.