post-image

Diseminasi Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 224 Tahun 2023 tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) ke Perusahaan-perusahaan

Diseminasi Peraturan Bupati Pasuruan No. 224 Tahun 2023: Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) dan Komitmen Perusahaan Terhadap Lingkungan

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 224 Tahun 2023 tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mewujudkan keberlanjutan lingkungan melalui kemitraan yang erat antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Diseminasi peraturan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, terutama perusahaan yang beroperasi di Pasuruan, memahami dan mendukung penerapan sistem PJLH.

Apa Itu Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH)?

PJLH adalah mekanisme di mana pihak yang mendapatkan manfaat dari sumber daya alam atau jasa lingkungan membayar kepada penyedia jasa lingkungan, baik itu individu, kelompok, maupun institusi yang berperan dalam melestarikan ekosistem. Contoh jasa lingkungan meliputi perlindungan sumber daya air, penyerapan karbon, keanekaragaman hayati, dan pengelolaan hutan secara lestari.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Peraturan Bupati No. 224 Tahun 2023, mendorong agar perusahaan dan pihak terkait bisa memberikan kontribusi nyata melalui skema pembayaran ini. Dalam pelaksanaannya, perusahaan bisa memberikan pembayaran langsung kepada penyedia jasa lingkungan atau melalui pendampingan oleh Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai Kabupaten Pasuruan (FORDAS).

Kunjungan ke Perusahaan: Komitmen Nyata Terhadap Lingkungan

Sebagai bagian dari diseminasi peraturan ini, FORDAS Kabupaten Pasuruan telah melakukan kunjungan dan diskusi dengan beberapa perusahaan besar di wilayah tersebut. Beberapa di antaranya adalah:

  • PT HM Sampoerna Tbk
  • PT Tirta Investama
  • PT Cheil Jedang Indonesia
  • PT PLN Indonesia Power UPB Grati
  • PT Meiji Indonesian Pharmaceutical Industries
  • Ciputra Taman Dayu
  • PT Galic Bina Mada
  • PT Amarta Caragenan Indonesia

Implementasi PJLH dan Peran FORDAS

Implementasi PJLH bukan hanya bertujuan untuk mendorong perusahaan berkontribusi finansial terhadap upaya pelestarian lingkungan, tetapi juga menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan antara sektor privat dan komunitas lokal. FORDAS Kabupaten Pasuruan memainkan peran penting dalam memfasilitasi dialog antara perusahaan dan penyedia jasa lingkungan, memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.

Perusahaan dapat memilih untuk melakukan pembayaran langsung kepada penyedia jasa lingkungan, seperti petani hutan, pengelola sumber daya air, atau komunitas lokal yang menjaga ekosistem. Atau, mereka juga dapat didampingi oleh FORDAS untuk memastikan bahwa kontribusi tersebut berdampak maksimal bagi kelestarian lingkungan.

Mengapa Sistem PJLH Penting?

Dengan perubahan iklim yang semakin nyata dan degradasi lingkungan yang kian memburuk, sistem PJLH menjadi instrumen vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Di Kabupaten Pasuruan, sektor swasta memiliki peran penting dalam mendukung pelestarian lingkungan, dan PJLH memberikan mekanisme yang jelas untuk hal tersebut.

Dengan melibatkan perusahaan-perusahaan besar di wilayah tersebut, diharapkan kontribusi finansial dan teknis dari pelaku industri dapat meningkatkan kapasitas lokal dalam menjaga lingkungan yang lestari. Pada akhirnya, manfaat dari keberlanjutan ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk air yang bersih, udara yang segar, maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui jasa lingkungan.